HUKUM JILBAB PUNUK UNTA DALAM ISLAM
(Dikutup dari majalah online dalamislam.com)
Post Date February 17.2020
Post Date February 17.2020
Post author By Ambar Aruning Tyas
Akhir-akhir
ini tidak sedikit wanita yang mengenakan jilbab namun ada tonjolan di belakang
kepala.
Tonjolan di
belakang ini bisa karena rambutnya yang panjang kemudian digelung.
Atau
tonjolan di bagian belakang kepala juga dikarenakan kain yang digunakan sebagai
bagian dari penggunaan jilbab itu sendiri agar rapi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memakai
jilbab jenis ini dilarang
dalam Islam karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Umumnya, mereka merujuk
pada hadist berikut ini.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم
“Ada dua golongan penduduk
neraka yang belum aku melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cemeti seperti
ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan
perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada
kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan.
Kepala-kepala mereka seprti punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak
masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium
dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali).” (HR. Muslim)
Hadits
di atas menggambarkan wanita yang berpakaian tidak sesuai dengan adab
berpakaian dalam kehidupan sehari-hari.
Pertanyaannya, apakah tonjolan di
bagian belakang kepala ini termasuk menyerupai punuk unta?
Terkait dengan apa yang dimaksud dengan menyerupai punuk unta, ulama
berpendapat punuk unta sebagai lipatan atau gelungan kain yang dinaikkan ke
atas kepala.
Imam
an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan,
“Adapun “kepala-kepala mereka
seperti punuk unta” maksudnya adalah mereka membesar-besarkan kepala-kepala
dengan kerudung (khimar), tutup kepala wanita (al-khumur) dan kain sorban
(al-‘ama’im) atau yang lainnya dari sesuatu yang digelung (dikonde) di atas
kepala sehingga menyerupai punuk unta …” (Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim)
Dari
pernyataan Imam an-Nawawi di atas, yang dimaksud dengan menyerupai punuk unta
adalah membesar-besarkan kepala dengan kain yang digelung di atas kepala, dan
bukan di belakang kepala.
Lalu bagaimana jika yang digelung adalah rambut wanita yang panjang?
Imam
al-Qurtubi mengatakan,
“… kepala-kepala wanita itu dianalogikan dengan
punuk unta karena mereka mengangkat (menjadikan gulungan dan lipatan rambut
mereka di atas kepala sebagai bentuk perhiasan (berhias, mempercantik) dan
dibuat-buat, dan terkadang mereka melakukan itu dengan sesuatu yang bisa
menambah rambut mereka (dengan rambut buatan)” (Fathul Baari
10/375).
Dari
uraian di atas disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan punuk unta adalah lipatan
atau gelungan, baik rambut ataupun kain, yang diangkat ke atas kepala dengan
tujuan berhias atau mempercantik diri.
Hal ini jelas merupakan salah satu bentuk larangan berpakaian dalam Islam.
Dengan
demikian, jika seorang wanita muslimah berambut panjang menggelung rambutnya di
belakang kepala kemudian memakai jilbab hingga terlihat tonjolan di bagian
belakang kepala maka hal ini tidaklah dilarang.
Apalagi
jika sang wanita tidak berniat untuk berhias atau mempercantik diri agar lawan
jenis tertarik.
Hal
ini dipertegas dengan fatwa yang dikeluarkan Sheikh Bin Baz ketika ditanya oleh
seorang penanya,
“Apakah lipatan rambut di
belakang kepala untuk wanita yang berambut panjang itu termasuk dalam golongan
ahli neraka yang disebut dengan punuk unta dalam hadits Nabi?”
Beliau
pun menjawab,
“Tidak!. Wanita yang berambut
panjang kemudian melipatnya di belakang kepala tidak masalah walaupun agak
sedikit menonjol. Karena larangannya adalah lipatan dari sesuatu selain rambut,
seperti kain atau selendang dan semisalnya.”
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum jilbab punuk unta adalah dilarang jika
kain yang digunakan ditarik ke atas kepala hingga timbul tonjolan di atas
kepala.
Jika
tonjolan berada di bagian belakang kepala akibat digelungnya rambut maka hal
itu tidak dapat disebut sebagai jilbab punuk unta sehingga tidak dilarang.
Pemahaman
ini perlu agar tidak terjadi penghakiman yang sewenang-wenang terhadap wanita
berambut panjang yang harus menggelung rambutnya saat menggunakan jilbab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar